Tuesday, January 21, 2014

Jangan tergesa-gesa, kecuali dalam 5 hal ini..!!


Ingin berbagi tentang khutbah Jumat yang saya simak kemarin nih. Tema yang disampaikan cukup menarik untuk saya, sampai saya yang awalnya ngantuk-ngantuk jadi serius mendengarkan. Tentang tergesa-gesa yang pada umumnya dalam Islam sifat tersebut sangat tidak dianjurkan untuk melakukannya dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari urusan makan dan minum, sampai urusan ketika terlambat untuk shalat berjamaah pun kita dilarang untuk tergesa-gesa.
Rasulullah bersabda : “  العجلة من الشيطان “ Tergesa-gesa adalah dari syaithan.
Tetapi ada beberapa 5 hal dimana jika kita melakukannya kita disunnahkan untuk bersegera melakukannya. Apa saja 5 hal itu?


Pertama, Segera menyuguh tamu jika tamu itu masuk rumah (kita)
Sebagai salah satu efek hidup bermasyarakat adalah adanya tamu yang datang ke rumah kita, baik itu saudara, kenalan, tetangga atau lainnya. Rasulullah Saw dalam mensikapi tamu memerintahkan kita agar menghormatinya. “Barang siapa mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia menghormati tamunya.” (H.R.Abullaits).



Islam sangat menghormati orang lain,termasuk tamu,menjamu tamu merupakan salah satu sunnah nabi. Batas kita menjamu tamu adalah sampai 3 hari apabila sudah lewat 3 hari maka statusnya sudah menjadi anggota keluarga atau penghuni rumah dan kita harus memperlakukan tamu itu seperti anggota keluarga yang lain.
Bagi masyarakat Jawa, dalam menyikapi datangnya tamu ada istilah baik yang menyebutkan :

  1. Gupuh (cepat-cepat menjemputnya).
  2. Lungguh (mempersilahkan duduk)
  3. Suguh (memberi jamuan).

Menghormati tamu di sini antara lain berupa menyediakan jamuan makanan buat mereka. Dan akan lebih baik lagi jika kita menghidangkan makanan sesuai dengan kegemaran tamunya kalau memang kita mengetahui, karena Rasul Saw pernah bersabda: “Barang siapa memberi makan kepada saudaranya yang Muslim makanan kesukaannya sehingga keinginan untuk makan terpenuhi, maka Allah mengharamkan dia masuk neraka. ” (HR. Al baihaqi).


Kedua , dalam hal melunasi hutang jika sudah jatuh tempo. Dalam islam hutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam melakukannya. Karena hutang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya menjerumuskan seseorang ke neraka.


Rasulullah pun sangat melarang kita untuk menunda-nunda pembayaran hutang. Bahkan Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.

Sabda Rasulullah, “Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari.” (HR. Baihaqi)

Dalam hadits lain, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR. Muslim).
Maka dari itu, kita dianjurkan untuk mencatat setiap kita berhutang atau memberikan hutang ke orang lain. Dan, jangan sampai jika kita nanti telah meninggal ternyata masih meninggalkan hutang dan ahli waris kita pun tidak tahu tentang hutang tersebut. Na’udzubillah min dzalik


Ketiga, dalam hal menikahkan anak perempuan ketika sudah dewasa
Menikah termasuk bagian dari kebutuhan hidup manusia yang pokok setelah menginjak usia baligh dan memiliki keinginan terhadap lawan jenis. Tidak segera menikahkan anak-anaknya padahal mereka sangat membutuhkan dan punya kemampuan adalah tindakan orang tua yang kurang terpuji. Sebagian orang tua (ayah) ada yang tidak mau menyegerakan untuk menikahkan anak-anaknya, padahal mereka amat berkeinginan untuk menikah, sedangkan orang tua mampu untuk menikahkan mereka. Hal ini dapat menyebabkan anak-anak menyeleweng dan menyimpang dari jalan yang lurus, disamping akan tergoda berbagai macam fitnah dan rayuan-rayuan yang merugikan.




Khususnya di zaman-zaman sekarang ini dimana sudah sering kita sakasikan dan kita dengar berbagai macam perilaku buruk yang dilakukan oleh remaja-remaja di Indonesia. Bahkan, saya pernah membaca dalam satu media cetak memberitakan bahwa ada bocah SD yang memperkosa kawannya yang masih TK akibat menonton video porno. Na’udzubillah min dzalik




Allah SWT berfirman, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.’ (QS an-Nur [24]: 32)

Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan dipermukaan bumi ini.’ (HR Tirmidzi: 1005, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Mukhtashor Irwaul Gholil 1/370)

Maka dari itu, segera menikahkan anak merupakan bentuk belas kasih orang tua kepada anaknya. Dan orang tua yang mempunyai belas kasihan kepada anaknya, niscaya akan dibelas kasihani oleh anaknya kelak. Selain itu, dengan segera menikahkan anak, akan meringankan beban dan menenangkan jiwa anak, membendung anak berbuat zina dan maksiat lainnya.


Keempat, dalam hal mengurus jenazah jika sudah jelas kematiannya

Pengurusan jenazah memang kewajiban orang yang masih hidup, yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Satu hal yang perlu mendapat perhatian di zaman sekarang ini adalah menshalatkan janazah. Ini kami ingatkan, karena banyak terjadi di kalangan masyarakat kita, jika ada orang wafat, masyarakat memang ta’ziyah, mengucapkan bela sungkawa sekaligus memberikan santunan kepada shahibul mushibah, biasanya berupa amplop.

Namun sayang, para penta’ziyah yang menshalatkan janazah relatif sedikit. Padahal yang dibutuhkan oleh si mayyit justru shalat dan doanya. Dan anehnya lagi, banyak anggota keluarga mayyit yang meskipun datang dari jauh, juga enggan menshalatkan.




Dan kita juga diharuskan untuk segera mengurus jenazahnya.
Sebab Rasulullah bersabda, ” لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ “Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud}]

Rasul Saw pernah bersabda : “Jika calon penghuni sorga wafat, maka Allah Azza Wa Jalla merasa malu untuk menyiksa orang-orang yang mengusung janazahnya, yang mengantarkannya dan yang menshalatkannya. ” (HR. Ad Dailami).

Seorang muslim yang baik jika sudah meninggal menginginkan untuk segera menikmati tempat kenikmatan di alam kubur yang telah dijanjikan oleh Allah SWT, maka dari itu jika ada seorang muslim yang telah meninggal kewajiban kita adalah segera mengurusnya dan menguburkannya


Kelima, bersegera untuk bertaubat kepada Allah jika melakukan maksiat.

Yakni segera kembali ke jalan yang benar dari jalan yang sesat yang telah ditempuhnya sebagaimana disampaikan A1 Ghozali. Dalam hal orang berdosa, Rasul sendiri bersabda: “ Setiap anak Adam itu pasti pernah berbuat salah, namun sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang mau bertaubat.” (HR. Tirmidzi).

Dalam Al Quran, salah satu indikasi orang yang bertaqwa adalah ketika melakukan suatu kesalahan, baik yang imbasnya sampai menimpa orang lain maupun yang hanya menimpa diri sendiri, dia segera ingat Allah dan kemudian bertobat:



 “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran 135).




”Tergesa-gesa itu salah satu perilaku syetan, kecuali dalam lima hal, karena lima-limanya termasuk sunnah Rasulullah Saw, yakni: Segera menyuguh tamu jika tamu itu masuk rumah (kita), segera mengurus mayat jika sudah jelas kematiannya, segera menikahkan anak wanitanya jika ia sudah dewasa, segera membayar hutangnya jika sudah tiba waktu pembayarannya, segera bertobat ketika terlanjur melakukan maksiyat.” (Imam Nawawi)

0 comments:

Post a Comment